IMG 6126

81 Diproses Hukum, Polda NTB Ungkap Praktik Premanisme Ormas dan Rentenir

Redaksi23.com.Mataram, (NTB),-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menumpas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Melalui Operasi Pekat Rinjani 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025, sebanyak 302 orang berhasil diamankan dari berbagai wilayah di NTB.

Dari ratusan pelaku tersebut, dua nama mencuat karena berasal dari kelompok yang selama ini cukup dikenal masyarakat. Satu orang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Garda Lombok, dan satu lainnya adalah pegawai rentenir dari perusahaan swasta Lombok Nusantara Indonesia (LNI).

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengungkapkan bahwa anggota ormas berinisial E diduga melakukan aksi intimidasi terhadap sebuah perusahaan di Lombok.

“Ia memaksa perusahaan menyerahkan sertifikat dengan membawa sekitar 10 hingga 15 orang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jum’at (16/05) kemarin.

Aksi tak hanya berhenti di situ. E juga mengancam dan sempat mencekik salah satu pegawai perusahaan, sebuah tindakan yang langsung dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan kini tengah diproses hukum.

Sementara itu, pegawai debt collector dari LNI ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang warga. Modusnya, kendaraan korban ditarik paksa tanpa laporan ke perusahaan resmi, dan pelaku meminta sejumlah uang sebagai tebusan agar kendaraan bisa dikembalikan.

“Penagihan utang memang sah menurut hukum, tetapi tidak boleh disertai kekerasan atau pemerasan,” tegas AKBP Catur.

Ia menambahkan bahwa praktik-praktik seperti membanting meja, memecahkan kaca, hingga memukul orang merupakan bentuk premanisme dan tidak bisa ditolerir.

Dari total 302 pelaku, sebanyak 81 orang diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Sebanyak 6 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB, 35 oleh Polresta Mataram, dan sisanya oleh polres-polres di wilayah Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.

Sementara itu adapun barang bukti yang diamankan selama operasi juga cukup signifikan. Di antaranya Uang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 bilah senjata tajam, Puluhan unit ponsel dan sekitar total 74 barang bukti lainnya.

AKBP Catur menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat NTB.

“Kami juga mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang mereka alami atau saksikan di lapangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top