5 Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok Tengah, Seorang Janda dan 6,66 Gram Sabu Diamankan Polisi

5 Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok Tengah, Janda dan 6,66 Gram Sabu Diamankan Polisi

Redaksi23.com.Lombok Tengah,NTB. — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, dengan mengamankan lima orang tersangka, termasuk seorang perempuan berstatus janda berinisial N (27).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan ABMS (25) di wilayah Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, saat hendak melakukan transaksi narkotika.

“Dari keterangan ABMS, kami mengembangkan ke lokasi kos-kosan di Penujak yang menjadi sumber pengambilan barang,” kata Imam dalam keterangannya kepada media, Senin (28/4/2025).

Penggerebekan Berlanjut ke Beberapa Kamar

Penggerebekan pertama dilakukan di kamar nomor 01, di mana petugas menemukan AZ (33) dan N (27) dalam posisi beristirahat. Dalam kamar tersebut, polisi menyita empat poket sabu, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan lain yang mengindikasikan aktivitas konsumsi dan distribusi narkoba.

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan ke kamar lain dan berhasil menemukan dua pria lainnya: RHR (34) dan M (30), yang masing-masing juga menyimpan sabu.

Barang Bukti dan Status Hukum

Dari seluruh lokasi, polisi berhasil mengamankan total 6,66 gram sabu, dua buah pipa kaca, satu rangkaian alat hisap, plastik klip kosong, serta sejumlah alat konsumsi lainnya.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 juga dikenakan secara khusus untuk tersangka perempuan berinisial N karena perannya dalam perencanaan.

“Ancaman hukuman yang mereka hadapi mulai dari enam hingga dua puluh tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja.

Sindikat Baru, Tapi Sudah Aktif

Menurut Fedy, kelima pelaku merupakan pendatang baru dalam dunia peredaran narkoba, namun sudah cukup aktif dalam waktu beberapa bulan terakhir. Kos-kosan tersebut diduga dijadikan tempat bertransaksi dan mengonsumsi sabu secara berkala.

“Kami akan terus kembangkan untuk mengetahui jaringan dan sumber pasokan sabu yang mereka gunakan,” tambahnya.

Upaya Pemberantasan Narkoba Terus Digencarkan

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polres Lombok Tengah tak henti melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Back To Top