Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan ustadz berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Regi Halili, pada Kamis (24/4), usai penyidik menggelar perkara pada Rabu malam.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati,” ungkap Regi dalam konferensi pers.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mataram untuk memperlancar proses penyidikan.
Tersangka Bersikap Kooperatif, Jumlah Korban Bertambah
Regi menjelaskan bahwa AF menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan dan bahkan mengakui sebagian besar perbuatannya. Hal ini mempermudah proses pengungkapan sejak pelaporan pertama yang masuk pada 16 April lalu.
Dari hasil penyidikan sementara, terdapat dua kategori tindakan pidana dalam kasus ini: pencabulan dan persetubuhan. Lima orang korban mengalami persetubuhan, sementara empat lainnya menjadi korban pencabulan. Salah satu korban disebut mengalami keduanya, sehingga total korban awal mencapai 10 orang.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya tambahan tiga korban yang memberikan kesaksian, sehingga total korban kini mencapai 13 orang. Polisi membuka kemungkinan jumlah ini masih akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Film “Bidaah Walid” Jadi Pemicunya
Menariknya, para korban mengaku mendapatkan keberanian melaporkan kejadian ini setelah menonton film Bidaah Walid, sebuah film yang mengangkat isu kekerasan seksual dalam institusi pendidikan agama. Film ini dinilai menjadi pemantik kesadaran korban akan pentingnya bersuara dan mencari keadilan.
Langkah para korban juga didampingi oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB. Ketua KSKS, Joko Jumadi, turut mendampingi korban dan memberikan pernyataan bahwa dari hasil pendampingan sementara, jumlah korban bisa mencapai puluhan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial bagi para korban. Kami akan terus mendampingi mereka hingga tuntas,” jelas Joko kepada wartawan.
Proses Hukum Berlanjut
Polresta Mataram menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk upaya penggalian keterangan dari seluruh saksi dan korban yang mungkin belum terdata. Kepolisian juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran AF sebagai tenaga pendidik sekaligus figur sentral di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah daerah dan masyarakat sipil diminta turut mengawal agar keadilan benar-benar ditegakkan.