Redaksi23.com.NTB – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (21), warga Desa Wora, Kecamatan Wera. MN diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja putri berinisial AS (18), warga Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo,” terang Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., dalam keterangannya, Senin (8/12).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama temannya di dalam kos. Tidak berselang lama, terduga pelaku datang dan ikut bergabung. Situasi kemudian memanas setelah terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku.
Dalam pertengkaran tersebut, terduga pelaku diduga melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah mata kiri korban, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada bagian wajah.
“Merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Polisi. Menerima laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur AKP Abdul Malik.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang masih berada di salah satu kos-kosan di wilayah Desa Padolo.
“Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Untuk motif penganiayaan masih kami dalami melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polres Bima.
