Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lombok Timur, Satu Pelajar Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lombok Timur, Satu Pelajar Terlibat Jaringan Narkoba

Redaksi23.com.Lombok Timur, NTB — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu dengan total berat bruto 23,63 gram, dalam operasi yang digelar di Dusun Sagek Mateng, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, pada Selasa (14/10/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya yakni S (38), seorang petani, dan M (17), yang masih berstatus pelajar. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal S, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim operasional Sat Resnarkoba.

“Benar, kami berhasil mengungkap peredaran sabu dan mengamankan dua pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolres dan jajaran untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar IPTU Fedy Miharja.

Tim yang dipimpin Kanit II IPDA Syamsul Hadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan warga. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka S, polisi menyita sabu seberat 22,17 gram, sementara dari tersangka M, ditemukan 1,46 gram sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu (bong), satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 2,6 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya sempat berusaha menyembunyikan barang bukti, namun berhasil kami amankan utuh,” tambah IPTU Fedy.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku M (17) mendapatkan sabu dari S untuk diedarkan kembali kepada rekan-rekannya. Sementara S mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial J, warga Beleka, Lombok Tengah, yang kini masih dalam pengejaran.

“Untuk tersangka J, kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran. Kami sudah kantongi identitas dan jalur distribusinya,” jelas Fedy.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan operasi di wilayah rawan peredaran narkoba, khususnya di daerah pedesaan yang sering dijadikan jalur distribusi.

“Kami apresiasi masyarakat yang berani melapor. Partisipasi publik menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa peran masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan,” tegas IPTU Fedy.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus membasmi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Lombok Timur dari bahaya narkoba.

Back To Top