Polda NTB Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Tiga Pelaku Diringkus

Polda NTB Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Tiga Pelaku Diringkus

Redaksi23.com.NTBKepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui tim Opsnal Subdit III Jatanras (Tim Puma) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali mencatat prestasi gemilang. Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat di Pulau Lombok.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan bersama enam unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan.

Ketiganya masing-masing berinisial R (24), warga Lombok Tengah yang diketahui sebagai residivis sekaligus pelaku utama, S (31), warga Lombok Tengah yang berperan sebagai penadah, dan R (36), warga Lombok Timur yang berperan sebagai joki. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada awal Oktober 2025.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya kasus curanmor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Agus Eka Artha langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil diketahui, dan satu per satu berhasil diamankan,” ujar AKBP Catur, Kamis (16/10/2025).

Pelaku utama R ditangkap di wilayah Terara, Lombok Timur. Sedangkan S diamankan di Narmada, Lombok Barat, dan pelaku R lainnya ditangkap di Perumahan Blencong, Gunungsari, Lombok Barat.

Dalam pemeriksaan, pelaku utama mengakui telah melakukan aksi pencurian hingga 47 kali di berbagai titik di Pulau Lombok. Motor hasil curian sebagian besar dikirim ke Pulau Sumbawa untuk dijual kembali melalui jaringan penadah.

Sebagai barang bukti, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis, antara lain Honda Scoopy, Beat, PCX, Yamaha Fino, dan Honda CRF. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mengingat para pelaku sebagian besar merupakan residivis dan diduga bagian dari jaringan curanmor antar daerah, kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar semua pihak yang terlibat,” tegas AKBP Catur.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolda NTB dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai tujuh tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pengembangan perkara.

“Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan curanmor lintas pulau yang beroperasi di wilayah NTB dan sekitarnya. Kami juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian di wilayah lain untuk memastikan semua barang hasil curian dan pelaku jaringan dapat terungkap,” tuturnya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu tindak pidana paling dominan di wilayah NTB sepanjang 2025. Kepolisian mencatat, sebagian besar kasus dilakukan oleh residivis berpengalaman dengan modus berpura-pura sebagai pembeli motor bekas atau memantau kendaraan terparkir di pinggir jalan dan permukiman padat penduduk.

Dengan terungkapnya sindikat kali ini, warga diharapkan tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Banyak kasus besar berhasil kami ungkap berkat laporan warga,” pungkas AKBP Catur.

Back To Top