Tak Sabar Menjanda, Polwan RS Diduga Otak Pembunuhan Brigadir Esco Dibantu Ayah - Adik Tiri

Masalah Uang, Polwan Riska Diduga Otak Pembunuhan Brigadir Esco Dibantu Ayah – Adik Tiri

Redaksi23.com.NTBKepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil mengungkap tabir kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely. Fakta mencengangkan terungkap dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), bahwa pelaku utama pembunuhan ternyata adalah istrinya sendiri, Briptu RS, yang juga merupakan anggota kepolisian aktif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi pelindung masyarakat. Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria, didampingi Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya M, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai dari laporan polisi nomor LP/73/VIII/2025/Reslobar/Polda NTB yang dibuat pada 25 Agustus 2025 oleh ayah korban, Samsul Herawadi (52), warga Bonjeruk.

Awal Terungkapnya Kasus

Kematian Brigadir Esco (29), anggota Polsek Sekotong, awalnya dikira bunuh diri. Namun hasil visum et repertum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Pelapor pertama kali mendapat kabar bahwa Esco belum pulang sejak Selasa (19/8/2025) malam.

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, jasad Esco ditemukan pada Minggu (24/8/2025) di lahan kebun kosong belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.

Leher korban ditemukan terikat tali nilon berwarna biru di sebuah pohon. Namun hasil penyelidikan menyatakan bahwa korban tidak bunuh diri, melainkan dibunuh dan jasadnya digantung untuk menghilangkan jejak.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Dari hasil gelar perkara di Polda NTB pada Jumat (19/10/2025), penyidik menetapkan Briptu RS (29) sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain RS, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HS, DR, P, dan HN, yang diduga turut membantu dalam proses pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak di lokasi kejadian.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Seutas tali nilon warna biru, Sweater dan kaos warna hitam, Celana jeans hijau, Sandal jepit, jam tangan, Dua unit telepon genggam Sepeda motor, helm, serta sepatu milik korban dan tersangka.

Kronologi dan Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RS melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian. Setelah korban meninggal, RS bersama keempat rekannya diduga memindahkan jenazah ke kebun belakang rumah dan membuatnya seolah-olah gantung diri.

Para tersangka lainnya, yakni HS (pensiunan PNS), DR, P, dan HN, berperan membantu memindahkan jasad serta membersihkan lokasi kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman sama beratnya dengan pelaku utama.

Dalam konferensi persnya, Kompol Kadek Metria menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat, termasuk keterangan saksi, hasil visum, serta pengakuan tersangka.

“Dari hasil gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan, kuat dugaan bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan korban pembunuhan yang direncanakan oleh istrinya sendiri,” tegas Kadek Metria.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini. Semua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Briptu RS terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, sesuai pasal 340 KUHP. Jika terbukti hanya melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.

“Sementara untuk para tersangka lainnya, karena turut serta dalam aksi kejahatan, mereka dapat dikenai hukuman sama beratnya dengan pelaku utama, berdasarkan ketentuan pasal 55 KUHP,” tutup Wakapolres Lombok Barat.

Kasus pembunuhan Brigadir Esco menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian publik di NTB tahun ini. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu meski melibatkan sesama anggota kepolisian.

Back To Top