Redaksi23.com.Lombok Barat, NTB – Kuasa hukum Brigadir Rizka Sentiani, Lalu Armayadi, menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Paska Relly yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Rizka sebagai tersangka utama oleh pihak kepolisian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (20/10/2025), Armayadi menilai tudingan terhadap kliennya tidak berdasar secara fakta maupun logika.
“Kalau Rizka disebut pelaku utama, itu kewenangan penyidik. Namun yang jelas, bagi kami, Rizka bukan pelaku,” ujar Armayadi.
Ia menambahkan, dari sisi kronologi maupun kondisi fisik di lokasi kejadian, tidak memungkinkan jika Brigadir Rizka melakukan tindakan tersebut seorang diri.
“Kalau hanya Rizka sendiri yang melakukan, itu sangat tidak masuk akal. Berdasarkan fakta lapangan dan kondisi tubuh korban, mustahil dilakukan sendirian oleh klien kami,” tegasnya.
Hargai Proses Hukum, Namun Siap Ambil Langkah Pembelaan
Armayadi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh kepolisian. Namun, ia juga menekankan bahwa tugas kuasa hukum adalah memastikan hak-hak hukum dan perlindungan konstitusional bagi tersangka tetap terjamin.
“Kami tidak menolak hasil penyelidikan, tetapi kami fokus pada pembelaan hak-hak hukum klien kami. Hak asasi tersangka harus dijaga, dan negara wajib menjaminnya,” kata Armayadi.
Terkait pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya, ia menilai perlu pembuktian yang kuat terkait motif dan modus kejahatan tersebut.
“Kalau disangkakan pembunuhan berencana, tentu harus jelas motif dan modusnya. Sampai saat ini kami belum melihat bukti kuat untuk itu,” ujarnya.
Siapkan Langkah Hukum: Praperadilan Jadi Pertimbangan
Pihak kuasa hukum juga sedang mempelajari kemungkinan mengajukan praperadilan apabila ditemukan kejanggalan atau pelanggaran formal dalam proses penetapan tersangka.
“Kami sedang menganalisis dasar hukum penetapan tersangka. Jika nanti kami menemukan adanya cacat prosedural atau pelanggaran formal, maka jalur praperadilan akan kami tempuh,” jelasnya.
Armayadi menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang sah untuk membela hak-hak kliennya secara objektif.
Kondisi Psikologis Rizka: Tertekan Tapi Tetap Kooperatif
Meski tengah menghadapi tekanan berat, Brigadir Rizka Sentiani disebut berusaha tetap kuat dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik.
“Dia mencoba tenang. Orang yang tidak merasa bersalah tentu tidak panik. Rizka menerima ini sebagai ujian,” ungkap Armayadi.
Ia juga menambahkan, kliennya masih merasakan duka mendalam karena kehilangan suaminya, sekaligus harus menghadapi tuduhan yang dianggapnya tidak adil.
“Dia kehilangan orang yang dicintai dan justru dituduh sebagai pelaku. Namun, dia tetap berdoa dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang transparan,” ujarnya.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kasus pembunuhan Brigadir Esco Paska Relly, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, menjadi sorotan publik sejak awal terungkap. Penyidik Polres Lombok Barat sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Brigadir Rizka Sentiani yang disebut sebagai tersangka utama.
Namun, pihak kuasa hukum bersikeras bahwa Rizka bukan pelaku utama, bahkan tidak memiliki kapasitas atau motif untuk melakukan kejahatan tersebut seorang diri.
“Kami tetap pada posisi awal. Rizka bukan pelaku. Itu yang akan kami buktikan di pengadilan,” tegas Armayadi menutup pernyataannya.
