Kematian Brigadir MN: Polda NTB Umumkan Pemecatan Dua Perwira, Netizen Singgung Dugaan Pembunuhan hingga LGBT

Kematian Brigadir MN: Polda NTB Umumkan Pemecatan Dua Perwira, Netizen Singgung Dugaan Pembunuhan hingga LGBT

Redaksi23.com. (NTB),Kasus kematian Brigadir MN di sebuah vila di Gili Trawangan masih menyisakan banyak tanda tanya di publik. Setelah Polda NTB mengumumkan pemecatan dua perwira yang terlibat dalam malam terakhir bersama Nurhadi, gelombang komentar netizen yang membanjiri media sosial menunjukkan ketidakpuasan atas narasi resmi yang berkembang.

Di akun Instagram Inside Lombok dan TikTok Redaksi 23, warganet secara terbuka menyuarakan dugaan adanya motif tersembunyi di balik kematian Nurhadi. Komentar seperti, “Cepat buka ke publik apa yang sebenarnya terjadi, jangan ditutup-tutupi” dan “Kalau cuma dipecat, gimana dengan motifnya? Jangan-jangan ini pembunuhan,” mencerminkan ketidakpercayaan terhadap versi institusi.

Tak sedikit pula yang mengaitkan kasus ini dengan tragedi Ferdy Sambo, bahkan menyebutnya sebagai “Sambo versi Lombok.” Isu sensitif juga mencuat dalam diskusi publik, termasuk dugaan keterlibatan hubungan sesama jenis (LGBT) yang muncul dari komentar seperti “Kaum pelangi kah?” yang ramai diperbincangkan warganet meski belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai isu tersebut.

Publik juga menyayangkan minimnya kejelasan terkait hasil autopsi dan status hukum dua perwira tersebut. Komentar seperti, “Sepi amat kasus ini, kayaknya netizen pengen tahu motifnya daripada cuma diberitakan pemecatannya,” dan “Kalau benar terbukti, enggak cukup cuma dipecat, harusnya diproses hukum,” menguatkan opini bahwa masyarakat menginginkan proses hukum terbuka dan transparan.

Sebelumnya, pada Rabu, (28/05) Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid,  menjelaskan bahwa dua perwira berinisial Kompol IMY dan Ipda HC telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

“Perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Kholid

Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan mengacu pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top