Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Cakranegara Ditangkap Sehari Setelah Beraksi

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Cakranegara Ditangkap Sehari Setelah Beraksi

Redaksi23.com.NTB – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, Polresta Mataram menunjukkan respons cepat dan ketangguhannya dalam mengungkap tindak kriminal. Seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kita berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk. Peristiwa terjadi Minggu malam, dan pelaku kami amankan pada Senin siang sekitar pukul 15.00 Wita,” ungkap Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut, Senin (8/12/2025).

Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Mayure. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di depan kamar kos dalam kondisi terkunci stang sebelum berangkat bekerja.

Namun saat kembali, korban mendapati situasi kos sudah ramai oleh warga. Motor miliknya ditemukan dalam kondisi kunci stang rusak dan hampir berhasil dibawa kabur pelaku. Dari keterangan para penghuni kos, diketahui bahwa aksi tersebut sempat dipergoki warga.

“Salah satu penghuni kos curiga melihat dua pria tak dikenal mondar-mandir di sekitar kos. Ketika salah satu pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa motor, saksi langsung berteriak ‘maling’,” jelas Kapolsek Sandubaya.

Teriakan tersebut membuat salah satu pelaku melarikan diri, sementara rekannya tertinggal dan berhasil diamankan warga. Dari pelaku yang tertangkap lebih dulu inilah, identitas pelaku utama berhasil diketahui oleh polisi.

“Berdasarkan keterangan rekan pelaku, Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku utama,” lanjut AKP Niko.

Dari hasil pemeriksaan awal, rekan pelaku mengaku tidak mengetahui rencana pencurian tersebut. Ia mengaku hanya diajak berkeliling hingga akhirnya berada di lokasi kejadian. Meski demikian, keterlibatannya masih terus didalami oleh penyidik.

“Pelaku utama kini telah diamankan di Mapolsek Sandubaya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara,” tandas Kapolsek AKP Niko.

Polsek Sandubaya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat aman, khususnya saat malam hari atau saat ditinggal bekerja.

Back To Top