Redaksi23.com.Lombok Barat, NTB — Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely kembali mencuat. Empat orang berinisial SA, DN, PA, dan NR resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB. Informasi ini diperoleh Lombok Post dari sumber internal penegak hukum, Rabu (15/10/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sementara satu orang lainnya merupakan perempuan. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dalam rangkaian gelar perkara di Polres Lombok Barat.
“Gelar perkara dilaksanakan di Polres Lombok Barat. Saya belum dapat laporan,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dikutip dari Lombok Post.
Meski kabar penetapan empat tersangka baru telah beredar luas, pihak kepolisian belum mengeluarkan rilis resmi terkait hasil gelar perkara tersebut.
“Kami akan sampaikan kalau sudah ada informasi resminya,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, saat dikonfirmasi awak media.
Di lokasi (red) menunjukkan, sejumlah pihak yang sebelumnya berstatus saksi terlihat datang ke Mapolres Lombok Barat pada Rabu siang (15/10) dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Tak lama berselang, beberapa penyidik dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB juga tiba untuk mengikuti jalannya gelar perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang disengaja, sedangkan Pasal 56 KUHP menjerat pihak yang memberi bantuan atau fasilitas dalam terjadinya tindak kejahatan.
Dalam perkembangan penyidikan, keempat tersangka awalnya berstatus sebagai saksi saat proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, mereka disinyalir turut serta dalam proses pembunuhan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan penetapan empat nama baru ini, maka jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco kini menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Brigadir Rizka Sintiyani, istri korban, sebagai tersangka utama.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah awalnya dikabarkan sebagai kasus bunuh diri. Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat mengungkap adanya indikasi kuat pembunuhan berencana yang menjerat orang-orang terdekat korban.
Pihak kepolisian masih melanjutkan serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk memastikan peran dan motif masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely menjadi sorotan besar di Nusa Tenggara Barat, terutama karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan upaya penyamaran awal sebagai bunuh diri.
Publik kini menanti kejelasan hasil gelar perkara resmi dari Polda NTB dan Polres Lombok Barat, yang diharapkan dapat membuka tabir penuh dari kasus tragis ini.
