Redaksi23.com.Bima, NTB — Kepolisian Resor (Polres) Bima tengah mendalami kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, yang terjadi pada Senin, 21 April 2025 lalu di depan Kampus STKIP Taman Siswa Bima. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat mahasiswa sebagai saksi dalam proses penyelidikan awal.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, saat dihubungi pada Senin malam (28/04/2025).
“Benar, ada empat mahasiswa yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Mereka semua berada di lokasi saat kejadian,” kata Malik.
Identitas Mahasiswa dan Proses Pemeriksaan
Keempat mahasiswa tersebut diketahui berasal dari STKIP Tamsis dan telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga jam, mulai pukul 10.30 hingga 14.00 WITA. Surat panggilan telah dilayangkan ke alamat pribadi masing-masing dan ke pihak kampus.
Malik menjelaskan, keempatnya masih berstatus saksi, dan penyidik akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP, ajudan Wabup, serta bagian aset Pemkab Bima.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita akan terus kumpulkan bukti dan keterangan dari pihak lain yang berada di lokasi saat itu,” tambahnya.
Kondisi Mobil dan Barang Bukti
Mobil dinas dengan nomor polisi EA 2 Y, yang digunakan oleh Wakil Bupati, mengalami kerusakan di bagian bemper serta lecet di beberapa sisi akibat aksi massa yang diduga dilakukan oleh kelompok mahasiswa saat menggelar unjuk rasa. Aksi tersebut sempat memanas, disertai penyergapan dan pemukulan kendaraan dengan kayu dan bambu.
Menariknya, saat insiden terjadi, Wabup dr. Irfan berada di dalam mobil. Kericuhan sempat berlanjut dengan aksi tarik-menarik antara mahasiswa dan Satpol PP yang mencoba mengamankan situasi.
“Mobil sudah kami dokumentasikan. Karena kondisinya tidak terlalu parah, Wakil Bupati meminta izin untuk tetap menggunakannya sementara untuk aktivitas kedinasan,” jelas Malik.
Fokus Penyelidikan dan Ajakan Kondusif
Polres Bima memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa mahasiswa yang memprotes kebijakan daerah.
“Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tutup AKP Malik.