Redaksi23.com.NTB – Hukuman penjara tampaknya belum memberi efek jera bagi AB (20), seorang residivis kambuhan yang baru dua bulan menghirup udara bebas. Pemuda tersebut kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!AB berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat pada Senin (8/12/2025), atau sehari setelah peristiwa tersebut dilaporkan. Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya, tanpa perlawanan.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan rudapaksa itu terjadi pada Minggu dini hari (7/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, korban dicegat oleh pelaku. AB kemudian memaksa korban untuk menaiki sepeda motornya dan membawa korban ke lokasi lain.
“Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkap AKP Suratno.
Merasa terancam dan mengalami kerugian secara fisik maupun psikis, korban bersama keluarganya segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Fakta yang cukup memprihatinkan, AB diketahui baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman dalam perkara pidana lain. Hal ini menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal berulang.
“Pelaku telah kami amankan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suratno.
Saat ini, AB kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.
