Redaksi23.com.Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat terdakwa tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), IWAS alias Agus Buntung, membacakan sendiri nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tertutup yang berlangsung Rabu (14/5), Agus, yang diketahui sebagai penyandang disabilitas, terlihat emosional dan tak kuasa menahan tangis saat menyuarakan permintaannya untuk dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan padanya.
“Tadi Agus membacakan pledoinya sendiri. Ia menangis dan meminta dibebaskan,” ujar Lalu Moh Sandi Iramaya, Juru Bicara PN Mataram.
Namun suasana menjadi semakin dramatis ketika Agus tiba-tiba muntah di tengah pembacaan pledoi. Insiden tersebut membuat majelis hakim menunda sementara jalannya sidang hingga kondisi terdakwa membaik.
“Kami tidak tahu pasti penyebabnya, tapi sebelum sidang dimulai, Agus sudah dinyatakan dalam kondisi sehat,” kata Sandi menjelaskan.
Setelah skorsing sementara, sidang kembali dilanjutkan usai Agus menyatakan dirinya sanggup melanjutkan proses persidangan.
Dalam sidang yang sama, penasihat hukum Agus, Michael Anshory, turut membacakan pledoi secara terpisah yang intinya menolak seluruh isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan JPU terlalu mengada-ada dan tidak didukung oleh fakta persidangan,” ujar Michael.
Ia menyebut bahwa dalam proses hukum yang berlangsung, keterangan para saksi tidak saling mendukung dan berdiri sendiri. Bahkan, dari dugaan korban yang disebutkan berjumlah tiga hingga 12 orang, hanya satu saksi yang dihadirkan ke persidangan yakni seorang perempuan berinisial MAP.
“Tidak ada bukti pemaksaan. Semua keterangan yang muncul berasal dari pengakuan sukarela. Maka unsur Pasal 6 huruf C UU TPKS jelas tidak terpenuhi,” tegasnya.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, dengan dasar Pasal 6 huruf C Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pasal tersebut menyasar pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan, kedudukan, atau memanfaatkan kerentanan untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan.
Majelis hakim menyatakan seluruh pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan akhir. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (16/5) mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari JPU, yang akan disampaikan secara tertulis.
Publik pun kini menanti, apakah pledoi emosional Agus dan bantahan kuasa hukumnya akan memengaruhi putusan hakim, atau sebaliknya, jaksa tetap akan bersikukuh pada tuntutan maksimal.