Redaksi23.com.NTB – Dalam rangka meningkatkan keamanan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan rutin di Rumah Tahanan (Rutan), Senin (8/12/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 08.45 Wita tersebut dipusatkan di Ruangan Sat Tahti Polres Bima Kota dan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H. Penggeledahan melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi, sebagai bentuk pengawasan terpadu terhadap kondisi ruang tahanan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan ruang tahanan tetap aman dan steril dari barang-barang yang dilarang.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan personel gabungan piket fungsi, antara lain Sie Propam, Siwas, Sat Samapta, Pawas, serta regu jaga piket Sat Tahti,” jelas Kapolres.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir setiap sudut ruang tahanan sekaligus memeriksa barang-barang milik para tahanan. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi keberadaan benda-benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Pengawasan dan penggeledahan ini kami lakukan untuk meminimalisir peredaran barang terlarang seperti narkoba, handphone, maupun benda lain yang tidak semestinya berada di ruang tahanan,” tegas AKBP Didik.
Kapolres menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga standar keamanan di lingkungan tahanan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di internal kepolisian.
“Diharapkan dengan pengecekan ini, sistem pengawasan semakin optimal dan disiplin di ruang tahanan terus terjaga. Kegiatan serupa akan rutin kita laksanakan sebagai langkah penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan,” tandas Kapolres Bima Kota.
