Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Seorang tokoh agama sekaligus pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Faisal dikenal sebagai Tuan Guru kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menahan Ahmad Faisal atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap lima santriwati dan pencabulan terhadap lima santriwati lainnya.
“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/4).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan modus yang digunakan Ahmad Faisal untuk memperdaya para korban. Pelaku, yang dihormati sebagai tokoh agama, memanfaatkan posisinya untuk melakukan aksi bejat di lingkungan ponpes.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama yang disegani. Korban-korban ini, sebagai santriwati, tentu cenderung menurut pada sosok seperti dia,” jelas AKP Regi.
Salah satu modus yang diungkapkan adalah dengan mengaku sedang *mengusir jin* dari tubuh korban ketika ketahuan melakukan pelecehan. Dalam kasus lain, pelaku bahkan mengiming-imingi para korban bahwa jika mereka meminum ludahnya, keturunan mereka akan menjadi penerang.
Aksi pelecehan dan persetubuhan ini dilakukan di berbagai lokasi di dalam lingkungan pondok pesantren, termasuk di kamar, ruangan khusus, hingga sudut-sudut lain yang sepi dari pengawasan.
Polisi sejauh ini telah menerima dua laporan resmi terkait Ahmad Faisal, yaitu satu laporan terkait persetubuhan dengan lima korban dan satu laporan terkait pencabulan dengan lima korban lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada siapa saja yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke kantor polisi. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada para korban.
“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor, demi keadilan dan pemulihan hak-hak korban,” tegas AKP Regi.
Saat ini, Ahmad Faisal tengah menjalani proses penyidikan mendalam. Polda NTB memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.